YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Program keluarga berencana tidak hanya berfungsi untuk mengendalikan pertumbuhan populasi penduduk. Lebih penting lagi, program ini untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya anak dan perempuan.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus Harian Daerah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY Budi Wahyuni, Kamis (30/7), dalam diskusi bertema Pembangunan Bidang Kependudukan yang Berorientasi pada Terwujudnya Keluarga Kecil Berkualitas dan Sejahtera di DPRD DIY. Hadir juga sebagai pembicara Sukamdi (dosen Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada) dan Siti Hariti Sastriyani (K epala Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Mewujudkan keluarga kecil sejahtera itu pemenuhan hak asasi manusia, hak kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual untuk meningkatan keluarga berkualitas, ujar Budi .
Ia menuturkan, pada awalnya KB didasari keprihatinan kondisi penduduk Indonesia karena angka kematian ibu akibat melah irkan, dan jumlah kematian bayi yang dilahirkan akibat jarak yang terlalu dekat relatif cukup tinggi.
Diungkapkan Budi, ide dasarnya sederhana yaitu jika perempuan merencanakan kehamilannya maka akan melahirkan dengan selamat dan anak yang dilahirkan sehat. Selanjutnya, progr am KB berhasil mengendalikan pertumbuhan penduduk. "Keluarga berencana itu merencanakan segala sesuatunya. Intinya bagaimana perempuan itu sehat," ungkapnya
Budi mengatakan, keputusan International Conference on Population and Development tahun 1994 mengharuskan program ini beralih haluan menjadi program yang lebih fokus pada pemenuhan hak-hak reproduksi dan kesehatan seksual, bukan sekadar pengendalian populasi penduduk. Namun ini belum sepenuhnya terwujud.
Justru, pelaksanaan program KB semakin menurun. Program KB seolah tidak menarik lagi. Komitmen pemerintah daerah sangat penting. Dengan otonomi daerah ini ada salah kaprah, daerah seolah jadi sesukanya, katanya.
dengan Budi, Ketua Komisi D DPRD DIY Nasrullah Krisnam m engatakan, sejak otonomi daerah kelanjutan program KB diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun, dengan keputusan itu justru membuat pelaksanaan KB merosot karena komitmen setiap pemeri ntah daerah terhadap KB berbeda-beda.
Sastriyani mengungkapkan, untuk terwujudnya keluarga kecil berkualitas, perempuan memiliki hak menentukan kapan akan melahirkan, berapa jumlah anak, berapa jarak tiap anak yang dilahirkan. Selain itu, memiliki hak mendapatkan perlindungan terkait fungsi reproduksi dan hak mendapat kebebasan dan keamanan dalam melakukan kegiatan seksual tanpa paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang